Berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor: 812/Menkes/SK/VII/2007 tantangan yang kita hadapi
pada di hari-hari kemudian nyata sangat besar. Meningkatnya jumlah pasien
dengan penyakit yang belum dapat disembuhkan baik pada dewasa dan anak seperti
penyakit kanker, penyakit degeneratif, penyakit paru obstruktif kronis, cystic
fibrosis,stroke, Parkinson, gagal jantung /heart failure, penyakit genetika dan
penyakit infeksi seperti HIV/ AIDS yang memerlukan perawatan paliatif,
disamping kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Namun saat
ini, pelayanan kesehatan di Indonesia belum menyentuh kebutuhan pasien dengan
penyakit yang sulit disembuhkan tersebut, terutama pada stadium lanjut dimana
prioritas pelayanan tidak hanya pada penyembuhan tetapi juga perawatan agar
mencapai kualitas hidup yang terbaik bagi pasien dan keluarganya.
Perawatan
paliatif adalah pendekatan yang bertujuan memperbaiki kualitas hidup pasien dan
keluarga yang menghadapi masalah yang berhubungan dengan penyakt yang dapat
mengancam jiwa, melalui pencegahan dan peniadaan melalui identifikasi dini dan
penilaian yang tertib serta penanganan nyeri dan masalah-masalah lain, fisik,
psikososial dan spiritual (WHO, 2002)
Secara umum istilah paliatif adalah perawatan yang merujuk kepada keperawatan untuk
meredakan gejala, ada atau tidak adanya harapan penyembuhan dengan cara lain,
demikian perawatan paliatif dapat digunakan untuk meringankan efek sampung dari perawatan kuratif seperti
meringkankan mual muntah akibat kemoterapi. Namun saat ini, pelayanan kesehatan
di Indonesia belum menyentuh kebutuhan pasien dengan penyakit yang sulit
disembuhkan tersebut, terutama pada stadium lanjut dimana prioritas pelayanan
tidak hanya penyembuhan tetapi juga perawatan agar mencapai kualitas hidup yang
terbaik bagi pasien dan keluarganya.
Masyarakat
menganggap perawatan paliatif hanya untuk pasien dalam kondisi terminal yang
akan segera meninggal. Namun konsep baru perawatan paliatif menekankan
pentingnya integrasi perawatan paliatif lebih dini agar masalah fisik,
psikososial dan spiritual dapat diatasi dengan baik
Perawatan
paliatif adalah pelayanan kesehatan yang bersifat holistik dan terintegrasi
dengan melibatkan berbagai profesi dengan dasar falsafah bahwa setiap pasien
berhak mendapatkan perawatan terbaik sampai akhir hayatnya. (Doyle &
Macdonald, 2003: 5)
Ditinjau dari
besarnya kebutuhan dari pasien, jumlah dokter yang mampu memberikan pelayanan
perawatan paliatif juga masih terbatas. Keadaan sarana pelayanan perawatan
paliatif di Indonesia masih belum merata sedangkan pasien memiliki hak untuk
mendapatkan pelayanan yang bermutu, komprehensif dan holistic, maka diperlukan
kebijakan perawatan paliatif di Indonesia yang memberikan arah bagi sarana
pelayanan kesehatan perawatan paliatif.
Hypnoterapi
sebagai salah satu intervensi yang telah digunakan sejak dahulu untuk mengatasi
berbagai masalah pada pasien, American Medical Asociation telah menyetujui
Hipnosis sebagai adjuct threatment pada tahun 1958, American Psychological
Association juga telah menyetujui hipnosis sebagai terapi dalam psikologi sejak
tahun 1960 (Hakim, 2010). Berdasarkan Permenkes RI Nomor 1109 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer Alternatif di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan maka terapi komplementer bisa dilakukan di sarana
kesehatan, dengan ketentuan harus aman, bermanfaat, bermutu dan dikaji
institusi berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seminar akan dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2017 (RS. Sentra Medika Cibinong)
Info Pendaftaran SMS/Whatsapp : 08161415000