Berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor: 812/Menkes/SK/VII/2007 tantangan yang kita hadapi
pada di hari-hari kemudian nyata sangat besar. Meningkatnya jumlah pasien
dengan penyakit yang belum dapat disembuhkan baik pada dewasa dan anak seperti
penyakit kanker, penyakit degeneratif, penyakit paru obstruktif kronis, cystic
fibrosis,stroke, Parkinson, gagal jantung /heart failure, penyakit genetika dan
penyakit infeksi seperti HIV/ AIDS yang memerlukan perawatan paliatif,
disamping kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Namun saat
ini, pelayanan kesehatan di Indonesia belum menyentuh kebutuhan pasien dengan
penyakit yang sulit disembuhkan tersebut, terutama pada stadium lanjut dimana
prioritas pelayanan tidak hanya pada penyembuhan tetapi juga perawatan agar
mencapai kualitas hidup yang terbaik bagi pasien dan keluarganya.
Perawatan
paliatif adalah pendekatan yang bertujuan memperbaiki kualitas hidup pasien dan
keluarga yang menghadapi masalah yang berhubungan dengan penyakt yang dapat
mengancam jiwa, melalui pencegahan dan peniadaan melalui identifikasi dini dan
penilaian yang tertib serta penanganan nyeri dan masalah-masalah lain, fisik,
psikososial dan spiritual (WHO, 2002)
Secara umum istilah paliatif adalah perawatan yang merujuk kepada keperawatan untuk
meredakan gejala, ada atau tidak adanya harapan penyembuhan dengan cara lain,
demikian perawatan paliatif dapat digunakan untuk meringankan efek sampung dari perawatan kuratif seperti
meringkankan mual muntah akibat kemoterapi. Namun saat ini, pelayanan kesehatan
di Indonesia belum menyentuh kebutuhan pasien dengan penyakit yang sulit
disembuhkan tersebut, terutama pada stadium lanjut dimana prioritas pelayanan
tidak hanya penyembuhan tetapi juga perawatan agar mencapai kualitas hidup yang
terbaik bagi pasien dan keluarganya.